PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2013
TENTANG
KOMITE
KEPERAWATAN RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan
disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi
keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
114,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
153,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara
Tahun
1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3637);
5.
Keputusan . . .
-
2 -
|
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
369/MENKES/SK/III/2007
tentang
Standar
Profesi
Bidan;
6.
|
Peraturan Menteri Kesehatan
|
Nomor
|
|
HK.02.02/MENKES/148/I/2010
tentang
|
Izin dan
|
Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17
Tahun
2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2013
Nomor 473);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 585)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 741);
8.
|
Peraturan Menteri
|
Kesehatan
|
|
Nomor
|
|
1464/MENKES/PER/X/2010
|
Tentang
|
Izin
|
dan
|
Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 501);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 603);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN TENTANG
KOMITE
KEPERAWATAN RUMAH SAKIT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah
sakit yang mempunyai fungsi utama
mempertahankan dan
meningkatkan
profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu
profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
2.
Rumah Sakit . . .
-
3 -
|
2. Rumah
Sakit
adalah
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat.
3. Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
adalah
uraian
intervensi
keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya.
4. Penugasan Klinis adalah penugasan
kepala/direktur
Rumah
Sakit
kepada tenaga keperawatan
untuk melakukan asuhan
keperawatan atau asuhan
kebidanan di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar Kewenangan Klinis.
5. Kredensial
adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk
menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis.
6. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki Kewenangan Klinis untuk menentukan kelayakan
pemberian Kewenangan Klinis tersebut.
7. Peraturan
Internal Staf Keperawatan adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme tenaga keperawatan
di Rumah Sakit.
8. Audit Keperawatan adalah
upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang
diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi perawat dan bidan.
9. Mitra Bestari adalah sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk
menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan.
10.
Buku Putih adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis.
Pasal
2
Penyelenggaraan Komite Keperawatan bertujuan untuk meningkatkan
profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar
mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih
terjamin dan terlindungi.
Pasal
3 . . .
-
4 -
|
Pasal
3
Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2
meliputi
perawat dan bidan.
Pasal
4
(1) Untuk mewujudkan tata kelola klinis yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, semua
asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh setiap tenaga keperawatan di Rumah
Sakit dilakukan atas Penugasan Klinis dari kepala/direktur Rumah Sakit.
(2) Penugasan
Klinis
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
berupa pemberian Kewenangan
Klinis tenaga keperawatan oleh kepala/direktur Rumah
Sakit
melalui penerbitan surat
Penugasan Klinis kepada tenaga keperawatan yang bersangkutan.
(3) Surat Penugasan Klinis
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh kepala/direktur Rumah
Sakit
berdasarkan rekomendasi Komite
Keperawatan.
(4) Dalam keadaan darurat
kepala/direktur Rumah
Sakit
dapat memberikan surat
Penugasan Klinis secara
langsung tidak berdasarkan rekomendasi Komite
Keperawatan.
(5) Rekomendasi
Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan Kredensial dengan ketentuan bahwa Rumah Sakit
merupakan tempat
untuk
melakukan pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga.
BAB
II
KOMITE
KEPERAWATAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
5
(1) Dalam
rangka mewujudkan
tata kelola klinis yang baik, setiap Rumah
Sakit harus membentuk Komite
Keperawatan.
(2) Komite
Keperawatan merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di Rumah
Sakit yang keanggotaannya terdiri dari
tenaga keperawatan.
(3) Komite
Keperawatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bukan
merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan.
Bagian
Kedua . . .
-
5 -
|
Bagian
Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal
6
Komite
Keperawatan dibentuk oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
Pasal
7
(1) Susunan
organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
ketua Komite Keperawatan;
b. sekretaris Komite Keperawatan; dan
c. subkomite.
(2) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, susunan organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya dapat
terdiri
dari
ketua
dan sekretaris merangkap subkomite.
Pasal
8
(1) Keanggotaan Komite
Keperawatan
ditetapkan oleh kepala/direktur
Rumah Sakit dengan mempertimbangkan sikap
profesional, kompetensi, pengalaman
kerja, reputasi, dan perilaku.
(2) Jumlah
personil keanggotaan Komite
Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di Rumah Sakit.
Pasal
9
(1) Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala/direktur
Rumah
Sakit dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di
Rumah Sakit.
(2) Sekretaris
Komite Keperawatan dan ketua subkomite
ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit berdasarkan rekomendasi dari ketua Komite Keperawatan dengan memperhatikan masukan dari
tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit.
Pasal
10
(1) Subkomite sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 ayat (1) terdiri dari:
a. subkomite Kredensial;
b. subkomite mutu profesi; dan
c. subkomite etik dan disiplin profesi.
(2)
Subkomite . . .
-
6 -
|
(2) Subkomite
Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas merekomendasikan Kewenangan
Klinis yang adekuat sesuai kompetensi
yang dimiliki setiap tenaga keperawatan.
(3) Subkomite mutu profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas melakukan audit
keperawatan dan merekomendasikan
kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.
(4) Subkomite etik dan disiplin profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas merekomendasikan
pembinaan etik dan disiplin profesi.
Bagian
Ketiga
Fungsi,
Tugas, dan Kewenangan
Pasal
11
(1) Komite Keperawatan mempunyai
fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang
bekerja di Rumah Sakit dengan cara:
a. melakukan Kredensial bagi seluruh
tenaga
keperawatan
yang
akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit;
b. memelihara mutu profesi tenaga
keperawatan; dan
c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku
profesi perawat dan bidan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun daftar rincian Kewenangan
Klinis dan Buku Putih;
b. melakukan verifikasi persyaratan
Kredensial;
c. merekomendasikan Kewenangan Klinis
tenaga keperawatan;
d.
merekomendasikan pemulihan Kewenangan
Klinis;
e. melakukan
Kredensial ulang secara
berkala sesuai waktu yang ditetapkan;
f. melaporkan seluruh proses
Kredensial
kepada
Ketua
Komite
Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit;
(3) Dalam
melaksanakan fungsi
memelihara mutu
profesi, Komite
Keperawatan memiliki tugas sebagai
berikut:
a. menyusun
data
dasar profil tenaga keperawatan
sesuai
area
praktik;
b.
merekomendasikan . . .
-
7 -
|
b. merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga
keperawatan;
c.
melakukan audit keperawatan dan
kebidanan; dan
d.
memfasilitasi proses pendampingan
sesuai kebutuhan.
(4) Dalam melaksanakan fungsi
menjaga disiplin
dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan
memiliki tugas sebagai berikut:
a.
melakukan sosialisasi kode etik profesi
tenaga keperawatan;
b. melakukan
pembinaan etik
dan
disiplin profesi tenaga
keperawatan;
c. merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah
etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan
asuhan keperawatan dan
kebidanan;
d.
merekomendasikan pencabutan Kewenangan
Klinis; dan
e. memberikan pertimbangan dalam
mengambil
keputusan
etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
Pasal
12
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang:
a. memberikan rekomendasi rincian
Kewenangan Klinis;
b.
memberikan rekomendasi perubahan
rincian Kewenangan Klinis; c. memberikan
rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu; d. memberikan rekomendasi surat Penugasan
Klinis;
e. memberikan
rekomendasi tindak
lanjut
audit
keperawatan dan kebidanan;
f. memberikan rekomendasi pendidikan
keperawatan
dan
pendidikan
kebidanan berkelanjutan; dan
g. memberikan rekomendasi pendampingan dan
memberikan
rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Bagian
Keempat
Hubungan
Komite Keperawatan dengan Kepala/Direktur
Pasal
13
(1) Kepala/direktur Rumah Sakit
menetapkan
kebijakan,
prosedur
dan sumber daya yang diperlukan untuk
menjalankan fungsi dan tugas Komite Keperawatan.
(2) Komite
Keperawatan bertanggung jawab
kepada
kepala/direktur
Rumah Sakit.
Bagian
Kelima . . .
-
8 -
|
Bagian
Kelima
Panitia
Adhoc
Pasal
14
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan dapat dibantu oleh panitia adhoc.
(2) Panitia adhoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit berdasarkan
usulan
ketua Komite Keperawatan.
(3) Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tenaga keperawatan yang tergolong sebagai
Mitra Bestari.
(4) Tenaga keperawatan yang tergolong sebagai Mitra Bestari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Rumah Sakit lain, organisasi profesi perawat,
organisasi profesi bidan, dan/atau
institusi pendidikan keperawatan dan
institusi pendidikan kebidanan.
BAB
III
PERATURAN INTERNAL
STAF KEPERAWATAN
Pasal
15
(1) Setiap
Rumah
Sakit
wajib
menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peraturan internal staf keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup tenaga perawat dan
tenaga bidan.
(3) Peraturan internal staf keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan
dan disahkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
(4) Peraturan internal staf keperawatan
berfungsi
sebagai
aturan
yang
digunakan oleh Komite Keperawatan dan staf keperawatan dalam melaksanakan tata
kelola klinis yang baik di Rumah Sakit.
(5) Tata cara
penyusunan Peraturan Internal Staf
Keperawatan dilaksanakan dengan berpedoman pada lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
BAB
IV . .
.
-
9 -
|
BAB IV PENDANAAN
Pasal
16
(1) Kepengurusan
Komite Keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan Rumah Sakit.
(2) Pelaksanaan kegiatan Komite Keperawatan didanai
dengan anggaran
Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
BAB
V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal
17
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Komite Keperawatan dilakukan oleh Menteri, Badan
Pengawas Rumah Sakit Provinsi, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan perhimpunan/asosiasi
perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal
18
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diarahkan untuk meningkatkan kinerja Komite Keperawatan dalam
rangka menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan, serta keselamatan pasien di Rumah Sakit.
(2) Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan
teknis;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia; dan c. monitoring
dan evaluasi.
(3) Dalam rangka pembinaan
Komite Keperawatan, Menteri,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dapat memberikan sanksi administratif
berupa teguran lisan
dan teguran tertulis
BAB
VI . . .
-
10 -
|
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Rumah Sakit yang telah
memiliki Komite Keperawatan harus menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal
20
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Komite Keperawatan
dilaksanakan dengan berpedoman pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
21
Peraturan
Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2013 NOMOR 1053
-
11 -
|
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 49 TAHUN 2013
TENTANG
KOMITE KEPERAWATAN
RUMAH SAKIT
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT
BAB I
PENDAHULUAN
Rumah
sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah
sakit di Indonesia terus berkembang
baik jumlah, jenis maupun kelas rumah sakit sesuai dengan kondisi atau
masalah kesehatan masyarakat, letak geografis, perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, peraturan serta
kebijakan yang ada.
Pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit terdiri dari berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan medik, keperawatan dan penunjang medik yang diberikan kepada pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif.
Rumah
Sakit mempunyai fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan
sumber daya manusia, serta
penyelenggaraan penelitian,
pengembangan dan penapisan teknologi bidang kesehatan.
Dalam Pasal 63 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dinyatakan bahwa penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan dilakukan
dengan pengendalian, pengobatan dan/atau perawatan serta dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan
atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan
keamanannya. Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.
Penyelenggaraan . .
.
-
12 -
|
Penyelenggaraan pelayanan keperawatan
dan kebidanan di Rumah Sakit ditentukan oleh tiga komponen utama yaitu: jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan, sumber daya manusia tenaga keperawatan sebagai pemberian pelayanan
dan manajemen sebagai tata kelola
pemberian pelayanan.
Tenaga keperawatan di Rumah Sakit merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar (jumlahnya
antara 50–60%), memiliki jam kerja
24 jam melalui penugasan shift, serta merupakan tenaga kesehatan yang paling
dekat dengan pasien melalui hubungan profesional. Tenaga keperawatan
memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat sesuai kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan dan
asuhan
kebidanan kepada pasien dan keluarganya.
Diperlukan
tenaga keperawatan yang kompeten, mampu berpikir kritis, selalu berkembang
serta memilki etika profesi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan dapat
diberikan dengan baik, berkualitas dan
aman bagi pasien dan keluarganya.
Dalam profesi
tenaga keperawatan dikenal tindakan yang bersifat mandiri dan tindakan yang
bersifat delegasi. Tindakan yang bersifat
mandiri merupakan kompetensi utama dari profesi
tenaga keperawatan yang diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan. Tindakan
yang bersifat mandiri ini merupakan
kewenangan yang melekat dan menjadi tanggung jawab penuh dari tenaga
keperawatan. Kewenangan tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan
medik merupakan tindakan
yang bersifat delegasi yang memerlukan Kewenangan Klinis tertentu
dan perlu dikredensial. Dengan demikian, tindakan medik yang bersifat delegasi, tetap menjadi tanggung jawab tenaga medis
yang memberikan delegasi.
Pertumbuhan
tenaga keperawatan di Rumah Sakit masih belum optimal, karena kurangnya komitmen
terhadap pertumbuhan profesi, kurangnya keinginan belajar terus-menerus, dan pengembangan diri belum
menjadi perhatian utama bagi individu tenaga keperawatan dan rumah sakit.
Tenaga keperawatan di
Rumah Sakit cenderung melakukan tugas rutin dalam
memberikan pelayanan keperawatan dan
kebidanan. Hal ini digambarkan dengan
berbagai kondisi antara lain: tidak jelasnya
uraian tugas dan cenderung
melakukan tugas rutin, selalu mengalami konflik dan frustasi karena
berbagai masalah
etik dan
disiplin tidak diselesaikan
dengan baik, jarang dilakukan pembinaan etika profesi.
Tenaga . . .
-
13 -
|
Tenaga keperawatan juga memiliki motivasi
yang rendah serta kesempatan yang terbatas
untuk meningkatkan kemampuan profesinya
melalui kegiatan-kegiatan audit keperawatan dan kebidanan serta kegiatan
pendidikan berkelanjutan.
Agar profesionalisme dan pertumbuhan
profesi tenaga keperawatan dapat
terjadi dan terus berkembang, maka diperlukan suatu
mekanisme dan sistem pengorganisasian yang terencana dan terarah yang diatur oleh suatu wadah keprofesian yang sarat dengan aturan dan
tata norma profesi sehingga dapat menjamin bahwa sistem pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan dan kebidanan yang diterima
oleh
pasien, diberikan oleh tenaga keperawatan dari berbagai
jenjang kemampuan atau kompetensi
dengan benar (scientific) dan baik (ethical) serta
dituntun oleh etika profesi
keperawatan dan kebidanan. Mekanisme
dan sistem pengorganisasian
tersebut adalah Komite Keperawatan.
Komite adalah
wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada kepala/direktur Rumah
Sakit dalam rangka
peningkatan dan pengembangan
pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Komite
Keperawatan bertugas membantu kepala/direktur Rumah Sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi
keperawatan dan kebidanan serta pengembangan profesional berkelanjutan termasuk
memberi masukan guna pengembangan
standar pelayanan dan standar asuhan keperawatan dan kebidanan.
Dalam melaksanakan fungsi
dan
tugasnya, diperlukan dukungan, kebijakan internal staf
keperawatan, serta dukungan sumber daya dari rumah sakit.
Pada saat ini, sebagian besar Rumah Sakit merasakan perlu adanya
Komite Keperawatan, sehingga dibentuklah komite
dengan peraturan masing- masing dan
mekanisme pelaksanaan yang bervariasi. Pemahaman tentang Komite Keperawatan juga berbeda-beda, fungsi,
tugas dan kewenangan komite terkadang duplikasi
dengan direktur atau bidang keperawatan. Akhirnya Komite Keperawatan yang ada
belum mampu meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan dan kebidanan kepada pasien dan
keluarganya.
Berdasarkan . .
.
-
14 -
|
Berdasarkan kondisi
tersebut, diperlukan adanya Pedoman
Penyelenggaraan Komite Keperawatan Rumah Sakit yang diatur dengan peraturan
menteri kesehatan, sehingga dapat diimplementasikan, berkontribusi meningkatkan kinerja pengelolaan klinik bagi tenaga keperawatan yang akhirnya dapat
menjamin pasien dan masyarakat menerima pelayanan berkualitas dan aman.
Lingkup peraturan menteri ini hanya mengatur pelaksanaan
profesi tenaga keperawatan dalam lingkungan Rumah Sakit yang melaksanakan
pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua dan
ketiga. Berbagai ketentuan yang
mengatur pelayanan kesehatan tingkat
pertama tidak diterapkan dalam
peraturan ini.
BAB
II . . .
-
15 -
|
BAB
II
KOMITE
KEPERAWATAN
A. KONSEP DASAR KOMITE KEPERAWATAN
Komite
Keperawatan adalah wadah non-struktural
Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme
Kredensial, penjagaan mutu profesi
dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi, sehingga pelayanan
asuhan keperawatan dan
asuhan kebidanan kepada pasien
diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik
(etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan
kewenangan yang jelas.
Komite Keperawatan hendaknya dapat
memberikan jaminan kepada
kepala/direktur Rumah Sakit, bahwa
tenaga keperawatan memiliki
kompetensi kerja yang tinggi sesuai standar
pelayanan dan berperilaku baik sesuai
etika profesinya.
Komite
Keperawatan bertugas membantu
kepala/direktur Rumah Sakit dalam
melakukan Kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan
serta pengembangan professional berkelanjutan.
B. HUBUNGAN DENGAN PENGELOLA RUMAH SAKIT
Komite
Keperawatan merupakan kelompok profesi
tenaga keperawatan yang secara struktur fungsional berada di bawah kepala/direktur
Rumah Sakit dan bertanggungjawab langsung kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
Komite Keperawatan dibentuk melalui mekanisme yang disepakati, dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kepala/direktur Rumah Sakit
menetapkan kebijakan, prosedur dan
sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Komite Keperawatan. Komite
Keperawatan bekerja sama dan
melakukan koordinasi dengan kepala bidang/direktur keperawatan serta saling
memberikan masukan tentang
perkembangan profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
C.
PENGORGANISASIAN . .
.
C.
PENGORGANISASIAN
KOMITE
KEPERAWATAN
Komite Keperawatan paling sedikit terdiri dari ketua, sekretaris dan sub komite. Dalam melaksanakan
tugasnya ketua komite dibantu oleh sub komite yang terdiri dari sub komite Kredensial, mutu profesi dan
disiplin profesi.
Ketua
komite ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan
dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah
sakit. Sekretaris dan subkomite diusulkan oleh ketua komite dan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit
dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah
sakit.
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh personil Komite Keperawatan yaitu memiliki kompetensi yang tinggi sesuai jenis
pelayanan atau area praktik, mempunyai
semangat profesionalisme, serta
reputasi baik. Jumlah personil keanggotaan Komite Keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Struktur
dan kedudukan Komite Keperawatan dalam organisasi Rumah Sakit dapat diadaptasi
sesuai kelas rumah sakit, seperti gambaran berikut.
Gambar. Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan
KEPALA/DIREKTUR RUMAH SAKIT
KOMITE MEDIK
KOMITE KEPERAWATAN
DIREKTUR
DIREKTUR
DIREKTUR
DIREKTUR
SUBKOMITE
KREDENSIAL
SUBKOMITE MUTU PROFESI
SUBKOMITE
ETIK
DAN
DISIPLIN
-
16 -
|
Dalam melaksanakan fungsinya Komite Keperawatan dibantu oleh panitia adhoc yang terdiri
dari Mitra Bestari sesuai
disiplin/spesifikasi dan peminatan tenaga keperawatan
berdasarkan
kebutuhan
rumah
sakit.
D.
SUB KOMITE . . .
-
17 -
|
D.
SUBKOMITE KREDENSIAL
Proses Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan
kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang
berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan.
Berdasarkan
hasil proses Kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada kepala/direktur Rumah Sakit
untuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan
diberikan kepada tenaga keperawatan berupa surat Penugasan Klinis. Penugasan
Klinis
tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh kepala/direktur Rumah Sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau
asuhan kebidanan dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu.
1. Tujuan
a. Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan;
b. Melindungi keselamatan pasien dengan
menjamin
bahwa
tenaga keperawatan yang memberikan
asuhan keperawatan dan kebidanan
memiliki kompetensi dan Kewenangan
Klinis yang jelas;
c. Pengakuan
dan penghargaan terhadap
tenaga keperawatan yang berada
di semua level pelayanan.
2. Tugas
Tugas
sub komite Kredensial adalah:
a. menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis;
b. menyusun
buku
putih
(white paper) yang
merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap
jenis
pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih
disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group)
dari berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan,
kolegium keperawatan, unsur
pendidikan tinggi keperawatan
dan kebidanan;
c.
menerima . . .
-
18 -
|
c. menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian
SDM meliputi:
1.
ijazah;
2.
Surat Tanda
Registrasi (STR);
3.
sertifikat kompetensi;
4.
logbook yang berisi uraian capaian
kinerja;
5. surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah Sakit atau orientasi di
unit tertentu bagi tenaga keperawatan baru;
6.
surat hasil pemeriksaan kesehatan
sesuai ketentuan. d. merekomendasikan
tahapan proses Kredensial:
1. perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan;
2. ketua
Komite
Keperawatan menugaskan Subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau
kelompok);
3. sub komite membentuk
panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi
dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi;
4. sub komite memberikan
laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan
Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga
keperawatan.
e. merekomendasikan pemulihan
Kewenangan Klinis bagi setiap
tenaga keperawatan.
f. melakukan
Kredensial
ulang
secara
berkala
sesuai
waktu
yang ditetapkan.
g.
sub komite membuat laporan
seluruh
proses
Kredensial
kepada
Ketua
Komite
Keperawatan
untuk
diteruskan
ke
kepala/direktur Rumah Sakit.
3. Kewenangan
Sub
komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian
Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat
Penugasan Klinis (clinical appointment).
4. Mekanisme Kerja
Untuk melaksanakan tugas sub komite Kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut:
a. mempersiapkan Kewenangan Klinis
mencakup kompetensi
sesuai area praktik yang
ditetapkan oleh rumah sakit;
b.
menyusun . . .
-
19 -
|
b. menyusun Kewenangan Klinis dengan
kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud;
c. melakukan assesmen Kewenangan Klinis
dengan
berbagai
metode yang disepakati;
d. memberikan
laporan hasil
Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan
Klinis dari kepala/direktur Rumah Sakit;
e. memberikan
rekomendasi Kewenangan Klinis
untuk
memperoleh Penugasan Klinis dari kepala/direktur
Rumah Sakit dengan cara:
1) tenaga keperawatan mengajukan permohonan
untuk
memperoleh Kewenangan Klinis kepada
Ketua Komite Keperawatan;
2) ketua Komite Keperawatan menugaskan
sub
komite
Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok);
3) sub komite melakukan review, verifikasi
dan
evaluasi
dengan berbagai metode: porto
folio,
asesmen kompetensi;
4) sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan
Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga
keperawatan.
f. melakukan pembinaan dan pemulihan Kewenangan Klinis secara berkala;
g. melakukan Kredensial ulang secara
berkala
sesuai
waktu
yang di tetapkan.
E. SUBKOMITE MUTU PROFESI
Dalam
rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan keperawatan dan kebidanan, maka
tenaga keperawatan sebagai pemberi
pelayanan
harus memiliki kompetensi, etis dan peka budaya. Mutu profesi tenaga keperawatan harus
selalu ditingkatkan melalui program pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun secara sistematis, terarah
dan terpola/terstruktur.
Mutu
profesi tenaga keperawatan
harus selalu ditingkatkan
secara terus menerus sesuai perkembangan masalah kesehatan, ilmu pengetahuan dna teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil
penelitian terbaru.
Kemampuan
. . .
-
20 -
|
Kemampuan dan keinginan untuk meningkatkan mutu profesi
tenaga keperawatan di Rumah Sakit
masih rendah, disebabkan karena beberapa hal antara lain: kemauan
belajar rendah, belum terbiasa melatih berpikir kritis dan reflektif, beban kerja berat sehingga tidak
memiliki waktu, fasilitas-sarana terbatas,
belum berkembangnya sistem pendidikan berkelanjutan
bagi tenaga keperawatan.
Berbagai
cara dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain audit, diskusi, refleksi
diskusi kasus, studi kasus,
seminar/simposium serta pelatihan,
baik dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit.
Mutu
profesi yang tinggi akan meningkatkan percaya diri, kemampuan mengambil keputusan
klinik dengan tepat, mengurangi angka kesalahan dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan. Akhirnya meningkatkan tingkat
kepercayaan pasien terhadap
tenaga keperawatan dalam pemberian pelayanan keperawatan dan kebidanan.
1. Tujuan
Memastikan
mutu profesi tenaga keperawatan
sehingga dapat memberikan asuhan keperawatan
dan kebidanan yang
berorientasi kepada keselamatan pasien sesuai kewenangannya.
2. Tugas
Tugas sub komite mutu profesi adalah:
a. menyusun data dasar profil tenaga keperawatan
sesuai area praktik;
b. merekomendasikan perencanaan
pengembangan profesional berkelanjutan tenaga
keperawatan;
c. melakukan audit
asuhan
keperawatan dan
asuhan
kebidanan;
d. memfasilitasi proses pendampingan
sesuai kebutuhan.
3. Kewenangan
Subkomite mutu profesi mempunyai kewenangan memberikan
rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan
dan kebidanan, pendidikan keperawatan
dan kebidanan berkelanjutan serta pendampingan.
4.
Mekanisme . . .
-
21 -
|
4. Mekanisme kerja
Untuk melaksanakan tugas
subkomite mutu
profesi, maka ditetapkan mekanisme sebagai
berikut:
a. koordinasi dengan bidang
keperawatan
untuk
memperoleh
data dasar tentang profil tenaga
keperawatan di RS sesuai
area praktiknya berdasarkan jenjang karir;
b. mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari
data subkomite Kredensial sesuai
perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan perubahan standar profesi. Hal tersebut menjadi dasar perencanaan CPD;
c. merekomendasikan perencanaan CPD
kepada
unit
yang
berwenang;
d. koordinasi
dengan
praktisi tenaga
keperawatan dalam
melakukan pendampingan sesuai kebutuhan;
e.
melakukan audit keperawatan dan
kebidanan dengan cara:
1)
pemilihan topik yang akan dilakukan
audit;
2)
penetapan standar dan kriteria;
3)
penetapan jumlah kasus/sampel yang akan
diaudit;
4) membandingkan
standar/kriteria dengan pelaksanaan pelayanan;
5) melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan
kriteria;
6)
menerapkan perbaikan;
7)
rencana reaudit.
f. menyusun
laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan
kepada Ketua Komite Keperawatan.
F. SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN
PROFESI
Setiap tenaga keperawatan harus
memiliki disiplin profesi yang tinggi
dalam memberikan asuhan keperawatan
dan kebidanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya.
Profesionalisme tenaga
keperawatan dapat ditingkatkan dengan
melakukan pembinaan dan penegakan
disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai
etik dalam kehidupan profesi.
Nilai
etik . . .
-
22 -
|
Nilai etik sangat diperlukan bagi
tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi
berpusat pada pasien. Prinsip “caring”
merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran
terhadap standar pelayanan, disiplin
profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai
moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan masyarakat.
Beberapa
faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya
masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan,
ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi
pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis.
Kemampuan praktik
yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting
dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik.
Berdasarkan
hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan
etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan
kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin
pasien
akan aman dan mendapat
kepuasan.
1. Tujuan
Subkomite etik
dan disiplin profesi bertujuan:
a. agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memberikan asuhan
keperawatan dan
asuhan
kebidanan;
b. melindungi
pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional;
c. memelihara
dan
meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.
2. Tugas
a. melakukan sosialisasi kode etik profesi
tenaga keperawatan;
b. melakukan
pembinaan etik
dan
disiplin profesi
tenaga keperawatan;
c.
melakukan penegakan disiplin profesi
keperawatan dan
kebidanan;
d. merekomendasikan . .
.
-
23 -
|
d. merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan
masalah-masalah etik dalam
kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
e. merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau
surat Penugasan Klinis (clinical appointment);
f.
Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan
etis
dalam asuhan keperawatan dan asuhan
kebidanan.
3. Kewenangan
Subkomite etik dan
disiplin profesi mempunyai kewenangan memberikan usul
rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis
(clinical privilege) tertentu,
memberikan rekomendasi
perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of
clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
4. Mekanisme kerja
a. melakukan
prosedur penegakan disiplin profesi
dengan tahapan:
1) mengidentifikasi sumber laporan
kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam
rumah sakit;
2) melakukan
telaah atas laporan
kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.
b. membuat keputusan. Pengambilan keputusan
pelanggaran
etik profesi dilakukan dengan melibatkan panitia Adhoc.
c.
melakukan tindak lanjut keputusan
berupa:
1) pelanggaran etik direkomendasikan
kepada
organisasi
profesi keperawatan dan kebidanan di
Rumah Sakit melalui Ketua Komite;
2) pelanggaran
disiplin profesi diteruskan kepada direktur medik
dan keperawatan/direktur keperawatan melalui Ketua Komite Keperawatan;
3) rekomendasi
pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan
kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah
Sakit.
d. Melakukan
pembinaan etik
dan
disiplin profesi
tenaga keperawatan, meliputi:
1) pembinaan
ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan
sehari-hari.
2).
menyusun . . .
-
24 -
|
2) menyusun
program
pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta
evaluasi.
3) metode pembinaan dapat berupa
diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”,
diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan
sumber yang tersedia.
e.
menyusun laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan
kepada Ketua Komite
Keperawatan.
BAB
III . . .
-
25 -
|
BAB
III
PETUNJUK TEKNIS PERATURAN
INTERNAL STAF
KEPERAWATAN (NURSING
STAF BY LAWS)
A. PENDAHULUAN
Peraturan internal
staf keperawatan merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan mekanisme tata
kerja Komite Keperawatan. Yang dimaksud dengan
staf keperawatan meliputi perawat dan
bidan. Peraturan ini dirasakan penting karena staf keperawatan merupakan
jumlah terbesar dari tenaga kesehatan lain di Rumah Sakit, memiliki kualifikasi
berjenjang dan sebagai profesi yang
berhubungan langsung dengan pasien dan keluarganya.
Rumah
Sakit wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peraturan internal staf keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan dan disahkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
Peraturan
internal staf keperawatan sebagai acuan serta dasar hukum yang sah bagi Komite
Keperawatan dan kepala/direktur Rumah Sakit dalam hal
pengambilan keputusan
tentang staf keperawatan.
Termasuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada
kepala/direktur Rumah Sakit tentang
profesionalisme staf keperawatan rumah sakit.
Peraturan
internal staf keperawatan berbeda untuk setiap Rumah Sakit dan tidak mengatur
pengelolaan rumah sakit.
Pengaturan utamanya tentang Penugasan
Klinis staf keperawatan, mekanisme mempertahankan dan pendisiplinan
profesi keperawatan.
B. SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN
Adapun sistematika petunjuk teknis peraturan internal staf keperawatan meliputi:
1. PENDAHULUAN
2.
|
BAB I
|
KETENTUAN UMUM
|
3.
|
BAB II
|
TUJUAN
|
4.
BAB III . . .
-
26 -
|
4.
|
BAB III
|
KEWENANGAN KLINIS
|
5.
|
BAB IV
|
PENUGASAN KLINIS
|
6.
|
BAB V
|
KOMITE
KEPERAWATAN
|
7.
|
BAB VI
|
RAPAT
|
8.
|
BAB VII
|
SUBKOMITE
KREDENSIAL, MUTU PROFESI, ETIKA DAN
|
|
|
DISIPLIN PROFESI
|
9.
|
BAB VIII
|
PERATURAN PELAKSANAAN TATA
KELOLA KLINIS
|
10.
|
BAB IX
|
TATA
CARA REVIEW DAN PERBAIKAN PERATURAN
|
|
|
INTERNAL STAF
KEPERAWATAN
|
11.
|
BAB X
|
PENUTUP
|
Lingkup substansi yang diatur dalam mukadimah/pendahuluan dan bab-bab beserta pasal-pasalnya sekurang-kurangnya berisi, sebagai berikut:
MUKADIMAH/PENDAHULUAN
Mukadimah memberi gambaran tentang
perlunya profesionalisme staf keperawatan
dan tata kelola klinis
(clinical governance) yang dilakukan oleh
Komite Keperawatan. Dalam mukadimah ini dapat dikemukakan visi dan
misi para staf keperawatan di Rumah Sakit yang pada dasarnya peduli terhadap keselamatan
pasien. Kepedulian ini
diwujudkan
melalui
mekanisme Kredensial dan mekanisme peningkatan kualitas pelayanan keperawatan dan
kebidanan lainnya.
Mukadimah ini menegaskan peraturan internal staf keperawatan (nursing
staff bylaws) ini adalah upaya untuk memastikan agar hanya staf keperawatan yang
kompeten sajalah yang boleh melakukan asuhan keperawatan dirumah sakit.
Kebijakan ini didukung oleh pihak pemilik rumah
sakit.
BAB I KETENTUAN UMUM
Berisi pengertian yang memuat definisi dan penjelasan tentang istilah-istilah
dan
konsep-konsep
yang digunakan dalam peraturan internal staf keperawatan.
BAB II
TUJUAN
Tujuan peraturan internal staf keperawatan
(nursing staf bylaws) adalah
agar Komite Keperawatan dapat menyelenggarakan tata kelola
klinis yang
baik
(good clinical governance) melalui mekanisme Kredensial, peningkatan mutu profesi, dan penegakan disiplin profesi. Selain itu peraturan internal
staf
keperawatan . . .
-
27 -
|
staf
keperawatan
(nursing staf bylaws) juga
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi mitra bestari (peer group) dalam pengambilan
keputusan
profesi melalui Komite Keperawatan. Putusan itu dilandasi semangat bahwa hanya
staf
keperawatan yang kompeten dan berperilaku profesional sajalah
yang boleh
melakukan asuhan keperawatan dirumah sakit.
BAB III
KEWENANGAN KLINIS
Pada
awal bab ini,
harus ditentukan bahwa
semua
asuhan keperawatan hanya boleh dilakukan oleh staf keperawatan
yang telah diberi
Kewenangan
Klinis
melalui
proses Kredensial. Untuk itu
harus diatur tentang
jenis kategori staf
keperawatan sesuai dengan lingkup kewenangan yang diberikan padanya, misalnya pengaturan Kewenangan Klinis
sementara
(temporary clinical privilege), Kewenangan
Klinis dalam keadaan darurat (emergency clinical privilege),
dan
Kewenangan Klinis bersyarat (provisional
clinical privilege). Pada bab ini juga diatur mengenai lingkup
Kewenangan
Klinis
(clinical privilege)
untuk pelayanan
keperawatan
dan
kebidanan tertentu dengan berpedoman pada buku putih (white paper). Tata cara
penyusunan buku putih (white
paper) yang dilakukan oleh mitra bestari (peer
group)
di Rumah Sakit
juga diatur.
Bab ini mengatur pula proses penilaian untuk merekomendasikan pemberian Kewenangan Klinis untuk masing-masing staf keperawatan
yang selanjutnya dilaksanakan
oleh
subkomite Kredensial.
Dalam bab
ini diatur pula prosedur tentang tata cara pemberian dan
pengakhiran “privilege” oleh kepala/direktur Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh subkomite etika dan disiplin profesi melalui Komite
Keperawatan.
BAB IV
PENUGASAN KLINIS
Setiap staf keperawatan yang melakukan asuhan keperawatan dan asuhan
kebidanan harus memiliki surat Penugasan Klinis dari Pimpinan Rumah
Sakit berdasarkan rincian Kewenangan Klinis setiap staf keperawatan yang
direkomendasikan
Komite Keperawatan.
BAB V
DELEGASI
TINDAKAN MEDIK
Kewenangan tenaga
keperawatan untuk melakukan tindakan medik
merupakan tindakan yang bersifat delegasi yang memerlukan Kewenangan
Klinis tertentu dan perlu diKredensial.
Dengan demikian,
tindakan medik yang bersifat delegasi, tetap menjadi tanggung jawab tenaga medis yang
memberikan delegasi.
BAB
V . . .
-
28 -
|
BAB V
KOMITE KEPERAWATAN
Bab ini mengatur mengenai pengorganisasian Komite Keperawatan, organisasi, tugas dan
fungsi, masa jabatan Komite Keperawatan dan cara
penetapan ketua Komite Keperawatan dan perangkatnya.
Dalam
bab
ini subkomite yang
ada
dibawah Komite
Keperawatan ditetapkan secara
limitatif,
yaitu subkomite Kredensial,
subkomite mutu profesi, dan
subkomite disiplin profesi. Pedoman pengorganisasian dan tata kerja Komite
Keperawatan di Rumah Sakit
harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan ini.
BAB VI RAPAT
Bab ini mengatur mengenai mekanisme pengambilan keputusan
di bidang profesi oleh Komite Keperawatan melalui rapat-rapat. Pengaturan tersebut
meliputi jadwal rapat rutin,
kapan
perlu
ada rapat khusus,
ketentuan jumlah quorum persyaratan
rapat,
notulen
rapat, prosedur rapat dan
peserta rapat,
persyaratan menghadiri rapat dan lain sebagainya.
Dengan demikian, mekanisme rapat ini dapat
dijadikan dasar hukum yang dipertanggungjawabkan
bagi pengambilan klinis
keputusan dibidang
profesi keperawatan dan
kebidanan.
BAB VII
SUBKOMITE KREDENSIAL
Bab ini mengatur tentang peranan Komite Keperawatan dalam
melakukan mekanisme Kredensial dan Rekredensial bagi seluruh staf
keperawatan
di
rumah
sakit.
Pedoman pengorganisasian dan tata kerja subkomite
Kredensial di Rumah Sakit mengacu pada
lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini.
BAB VIII
SUBKOMITE MUTU
PROFESI
Bab ini mengatur peranan Komite Keperawatan untuk menjaga mutu profesi
para staf keperawatan melalui subkomite mutu profesi. Hal ini
dilakukan
melalui audit keperawatan dan pendidikan dan pengembangan profesi berkelanjutan
(continuing professional development). Pedoman pengorganisasian dan tata kerja subkomite mutu profesi di Rumah Sakit
mengacu pada lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan ini.
BAB
IX
. . .
-
29 -
|
BAB IX
SUBKOMITE ETIKA
DAN
DISIPLIN PROFESI
Bab ini mengatur tentang upaya pendisiplinan staf keperawatan yang dilakukan oleh subkomite disiplin profesi. Hal ini dilakukan melalui
peringatan tertulis
sampai penangguhan
Kewenangan Klinis staf
keperawatan yang dinilai melanggar disiplin profesi, baik
seluruhnya
maupun sebagian. Dengan ditangguhkannya Kewenangan Klinis maka staf keperawatan
tersebut
tidak
diperkenankan melakukan tindakan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit.
Perubahan Kewenangan Klinis akibat
tindakan
disiplin profesi tersebut
di
atas ditetapkan dengan surat keputusan kepala/direktur Rumah
Sakit atas rekomendasi Komite Keperawatan. Pedoman pengorganisasian dan tata kerja
subkomite etika
dan disiplin profesi di Rumah Sakit mengacu pada
lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini.
BAB X
PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS
Untuk melaksanakan
tata kelola klinis diperlukan aturan-aturan profesi bagi
staf keperawatan
secara
tersendiri
diluar nursing
staff by laws.
Aturan
profesi tersebut
antara lain adalah:
pemberian pelayanan
keperawatan
dan
kebidanan
dengan standar
profesi,
standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional serta kebutuhan dasar pasien;
kewajiban melakukan konsultasi dan/atau merujuk pasien kepada tenaga
keperawatan
lain yang dianggap lebih mampu;
BAB XI
TATA CARA REVIEW DAN PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF
KEPERAWATAN
Bab ini mengatur
review dan perubahan peraturan internal staf keperawatan
(nursing staf bylaws), kapan, siapa yang mempunyai kewenangan dan
bagaimana mekanisme perubahan peraturan internal staf keperawatan (nursing staf bylaws) yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Bab ini memuat
ketentuan mengenai tanggal mulai pemberlakuan dan ketentuan pencabutan peraturan internal staf
keperawatan (nursing staf bylaws) yang lama.Peraturan Internal Staf keperawatan ditetapkan oleh
kepala/Dikrektur Rumah Sakit.
BAB
V . . .
-
30 -
|
BAB
V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan
Komite Keperawatan Rumah Sakit
adalah suatu proses penilaian, umpan balik
serta perbaikan seluruh kegiatan Komite Keperawatan di Rumah
Sakit secara komprehensif dan
berkesinambungan.
Pembinaan
dan pengawasan diarahkan pada peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam
rangka menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan
pasien di Rumah Sakit. Pembinaan dan pengawasan
Komite Keperawatan Rumah Sakit
dilaksanakan Menteri, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi, Dewan Pengawas
Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan perhimpunan/asosiasi
perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait sesuai dengan
tugas dan fungsinya masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Komite Keperawatan
Rumah
Sakit minimal mencakup:
1. dokumen rencana kerja dan anggaran
Komite Keperawatan;
2. dokumen manajemen mutu pelaksanaan
Komite Keperawatan;
3. sistem dan program Kredensial tenaga
keperawatan;
4. sistem dan program peningkatan mutu
profesi; dan
5. sistem dan program pembinaan etik dan
disiplin profesi.
Langkah/strategi
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Komite
Keperawatan Rumah Sakit meliputi:
1. menetapkan tujuan pembinaan dan
pengawasan;
2. merumuskan lingkup dan sasaran
pembinaan dan pengawasan;
3. membuat jadwal pembinaan dan
pengawasan;
4. melakukan pembinaan dan pengawasan
melalui kegiatan antara lain:
a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan
teknis;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia; dan c. monitoring
dan evaluasi.
5. memberikan umpan balik hasil pembinaan
dan pengawasan;
6. melakukan perbaikan, peningkatan berdasarkan hasil
pembinaan dan evaluasi;
7.
mendokumentasikan . . .
-
31 -
|
7. mendokumentasikan seluruh
proses
dan
hasil
pembinaan dan pengawasan;
8. merekomendasikan hasil
pembinaan dan pengawasan kepada
manajemen rumah sakit; dan
9. dalam rangka pembinaan Komite Keperawatan, Menteri,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, dapat memberikan
sanksi administratif berupa teguran lisan
dan teguran tertulis kepada
kepala/direktur rumah sakit.
BAB
VI . . .
-
32 -
|
BAB VI PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka setiap Rumah
Sakit agar membentuk Komite
Keperawatan dengan mengacu pada
Peraturan Menteri ini, sehingga tata kelola klinis dapat terselenggara dengan baik dan
benar.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI
No comments:
Post a Comment