CARA PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) PERAWAT, DOKTER, APOTEKER DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA UNTUK WILAYAH KERJA KOTA BEKASI
oleh admin 0605.07102024
Langkah-lahkah pencabutan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk wilayah kerja Kota Bekasi.
1. Kunjungi laman DPM-PTSP Kota Bekasi dengan klik link berikut : DPMPTSP KOTA BEKASI (bekasikota.go.id) atau lama silat versi.2 DPM-PTSP dengan klik link berikut SILAT.v2 || KOTA BEKASI (bekasikota.go.id)
2. Pastikan anda sudah memiliki akun silat V2 DPM-PTSP Kota Bekasi, jika belum memiliki akun silahkan bisa registrasi terlkebih dahulu dengan cara klik laman registrasi berikut: SILAT.v2 || KOTA BEKASI (bekasikota.go.id) Pilih yang PERORANGAN : ikuti sampai mengisi data yang diminta
3. Pastikan AKUN SILAT V2 sudah aktif.
4. Jika sudah aktif AKUN SILAT V2 selanjutnya masuk ke permohonan pencabutan SIP ke laman berikut dengan menggunkaan akun anda yang sudah aktif. KLIK LINK SILAT.v2 || KOTA BEKASI (bekasikota.go.id)
5. Setelah masuk silahkan pilih PERMOHONAN
6. Pilih untuk PERMOHONAN SIP PERAWAT
7. PIlih untuk PERMOHONAN SIP BARU atau untuk PENCABUTAN
8. Klik PERMOHONAN
9. ISI DATA PERMOHONAN
10. UPLOAD DOKUMENT yang dipersyaratkan11. Ceklis Syarat dan Ketentuan Permohonan untuk mengirimkan permohonan
12. Klik KIRIM dan tunggu sampai validasi selesai.
13. Cek berkala setiap 3 hari sekali.
No comments:
Post a Comment