*-* PROFESIONAL NURSE *-* ENDOSKOPI SALURAN CERNA DAN PERNAFASAN *-* *-* INSTAGRAM *-* @bayuajisismanto *-* *-* ENDOSCOPY UNIT *-* GASTROSCOPY, KOLONOSCOPY, BRONCOSCOPY, DUODENOSKOPI *-*

CARI INFORMASI DISINI

POSTINGAN TERPOPULER

Thursday 21 September 2017

Prodi S1-Ners FIK Unissula TERAKREDITASI dengan Peringkat B (BAIK) post by admin 06051994

Program Studi S1 - Ners
Fakultas Ilmu Keperawatan
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
Berstatus : TERAKREDITADI
PERINGKAT : B (BAIK)
Dengan Nilai :
339 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan)

BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BAN-PT
LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI
PERGURUAN TINGGI KESEHATAN
LAM-PT-KES

Copy Picture @yourunissula


SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI 
PROGRAM STUDI PROFESI NERS
  
SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI 
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN





Tuesday 19 September 2017

PEMBAGIAN ATAS PRAKTIK KEPERAWATAN oleh admin 06051994

ISI PASAL 1 UNDANG UNDANG KEPERAWATAN TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN

1.   Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang  merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit  yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
2.   Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok
3.      Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan  berdasarkan kode etik dan standar praktikkeperawatan
4.     Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan baik didalam maupun di luar negeri  pendidikan keperawatan baik di dalyang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
6.  Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
7.      Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
8.      Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
9.  Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
10. Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
11.  Registered Nurse  disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.
12.  Licensed Practical Nurs disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
13.  Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen
14. Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
15. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik  keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan.
16. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil keperawatan Indonesia terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
17. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
18.  Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang kepada perawat  diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotayang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
19.SIPP I (satu) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat vokasional yang  Kesehatan Kabupaten/Kotatelah memenuhi persyaratan.
20.SIPP II (dua) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat profesional yang  Kesehatan Kabupaten/Kotatelah memenuhi persyaratan
21.  Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
22. Klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
23.  Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
24.  Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional (generalis dan perawat spesialisasi) sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
25.  Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
26.  Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di  bidang kesehatan

Wednesday 6 September 2017

PERAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG PERAWAT. edisi "Masihkan PERAWAT Menjadi Seorang PERAWAT" admin 06051994

MASIHKAN PERAWAT MENJADI SEORANG PERAWAT

Bekasi, 06 September 2017


Setiap profesi tentunya mempunyai payung hukum dalam menjalankan etik profesinya, entah pada praktek profesi ataupun studi profesi. Permenkes RI No. 148 tahun 2010 tentang Registrasi dan Praktek Perawat, menjelaskan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun luar negeri yang memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan kepada klien berdasarkan hasil pengkajia sampai evaluasi.
Sekarang sudah tahukan kita bahwa sesungguhnya seorang perawat mempunya peran yang sangat krusial dalam masyarakat, kenapa saya bioang krusial karena profesi ini dituntut untuk mampu menguasai berbagai bidang asuhan untuk terpenuhinya standar pelayanan keperawatan, bahkan ruang lingkupnya tidak hanya pasien atau orang yang sedang sakit saja, namun orang dengan keadaan sehat juga merupakan bagian dari sasaran dalam pemberian asuhan keperawatan. Dalam etik profesi "klien" adalah sebutan bagi seseorang yang menjadi objec dalam pemberian asuhan keperawatan, jadi klien kami bukan hanya orang yang ada di rumah sakit saja melaikan anda yang sehat dan ada dirumah atau komunitas juga merupakan objec sasaran kami. Dari sana peran perawat sangatlah vital dan sangat kompleks. So mari kita bahas apa saja peran perawat.
PERAN PERAWAT
Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 dalam Mubarak dan Chayatin (2009) terdiri dari :
● Pemberi Asuhan Keperawatan
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
● Advokat Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
● Edukator
Peran ini dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
● Koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuan klien.
● Kolaborator
Peran perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
● Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
● Peneliti / Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan.

FUNGSI PERAWAT
Peran dan fungsi tidak bisa dipisahkan dalam sebuah tugas profesi dan tanggungjawab profesi. Jika peran perawat yang komplek tentunya diimbangi akan fungsi perawat yang juga menjadi dasar dalam menjalankan perannya. Apa saja fungsi perawat mari kita ulas satu persatu. Perawat akan melaksanakan beberapa fungsi diantaranya :
● Fungsi Independent
Merupan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
● Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
● Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita yang mempunyai penyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang lainnya.

TUGAS DAN WEWENANG PERAWAT
Tugas perawat dalam menjalankan peran nya sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses keperawatan. Tugas perawat ini disepakati dalam lokakarya tahun 1983 yang berdasarkan fungsi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan adalah:
  1. Mengumpulkan Data
  2. Menganalisis dan mengintrepetasi data
  3. Mengembangkan rencana tindakan keperawatan
  4. Menggunakan dan menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu perilaku, sosial budaya, ilmu biomedik dalam melaksanakan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi KDM.
  5. Menentukan kriteria yang dapat diukur dalam menilai rencana keperawatan
  6. Menilai tingkat pencapaian tujuan.
  7. Mengidentifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan
  8. Mengevaluasi data permasalahan keperawatan.
  9. Mencatat data dalam proses keperawatan
  10. Menggunakan catatan klien untuk memonitor kualitas asuhan keperawatan
  11. Mengidentifikasi masalah-masalah penelitian dalam bidang keperawatan
  12. membuat usulan rencana penelitian keperawatan
  13. menerapkan hasil penelitian dalam praktek keperawatan.
  14. Mengidentifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan
  15. Membuat rencana penyuluhan kesehatan
  16. Melaksanakan penyuluhan kesehatan
  17. Mengevaluasi penyuluhan kesehatan
  18. Berperan serta dalam pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  19. Menciptakan komunikasi yang efektis baik dengan tim keperawatan maupun tim kesehatan lain.
  20. Menerapkan keterampilan manajemen dalam keperawatan klien secara menyeluruh.
Wewenang perawat dalam penyelenggaraan praktek keperawatan menurut Permenkes RI No. 148 tahun 2010 tentang Registrasi dan Praktek Perawat yang tertuang pada BAB III pasal 8 adalah sebagai berikut:


  • Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, tingkat ketiga.
  • Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  • Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
    1. Pelaksanaan asuhan keperawatan;
    2. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
    3. Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
  • Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnose keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan.
  • Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
  • Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
  • Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas terbatas dan/atau obat bebas terbatas.

NB. Dikutip dari berbagai sumber.
Admin 06051994