*-* PROFESIONAL NURSE *-* ENDOSKOPI SALURAN CERNA DAN PERNAFASAN *-* *-* INSTAGRAM *-* @bayuajisismanto *-* *-* ENDOSCOPY UNIT *-* GASTROSCOPY, KOLONOSCOPY, BRONCOSCOPY, DUODENOSKOPI *-*

CARI INFORMASI DISINI

POSTINGAN TERPOPULER

Iklan Artikel 13092024

Tuesday, 27 July 2021

PROSEDUR TINDAKAN BRONKOSKOPI ELEKTIF

 Persiapan Informed consent Pasien : Anamnesis skrining:

  1. Pasien yang akan dilakukan tindakan bronkoskopi harus dtanyakan riwayat perjalanan dari daerah sumber infeksi atau kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19.
  2. Pasien yang akan dilakukan tindakan bronkoskopi harus ditanyakan tentang demam (atau riwayat demam), gejala-gejala infeksi atau respirasi maupun non-respirasi yang mirip COVID-19. Bila memungkinkan prosedur harus ditunda sampai gejala tersebut pulih.
  3. Bila tindakan bronkoskopi tidak dapat ditunda karena indikasi klinis kegawat-daruratan, tindakan bronkoskopi harus dilakukan sesuai dengan tindakan pencegahan pada infeksi COVID-19.
  4. Di komunitas dengan prevalens tinggi infeksi COVID-19, meskipun tindakan bronkoskopi rutin dilakukan pada pasien tanpa gejala, pencegahan isolasi yang tepat harus tetap dipatuhi termasuk juga membatasi jumlah tenaga medis baik di ruang bronkoskopi (bronchoscopy suite) atau di kamar bedah (operating room suite) yang bertekanan negatif maupun di ruang isolasi (AIIR).

Skrining wajib sebelum memutuskan tindakan elektif:

  • Rapid test
  • Swab tenggorok dan nasofarink RT PCR
  • Foto toraks dan/atau CT Toraks non kontras terbaru  

Informed consent Pasien

  1. Permintaan dan ijin tindakan bronkoskopi (dari penderita dan diketahui keluarga terdekat dengan saksi petugasparamedis/ medis) setelah diberi penjelasan tentang tindakan dan tujuan pemeriksaan serta komplikasinya)
  2. Foto toraks PA dan Lateral (terbaru), bila ada foto lainnya (oblik, lateral foto, top lordotik, tomogram, CT scan dll, EKG yang baru /konsultasi kardiologi
  3. Laboratorium (minimal darah perifer lengkap, faal hemostasis, faal ginjal, el-ektrolit, CRP, rapid test, RT PCR swab tenggorok dan nasofarink) jika memungkinkan  
  4. Puasa sekurang-kurangnya 5 jam sebelum tindakan jika memungkinkan kecuali cito 5. Buat rekam medik bronkoskopi yang lengkap 

 

 Persiapan Alat yang digunakan :

  1. Bronkoskop satu unit dengan light source harus berfungsi dengan baik dan sudah dilakukan DTT
  2. Unit sedot (suction) berfungsi baik dengan kekuatan sedot yang cukup
  3. Aparatus Instilasi Lidocain
  4. Pot Lidocain dengan sempritnya, xylocain spray (single use only)  
  5. Asesori tindakan bronkoskopi antara lain alat sikatan tanpa selubung, sikatan dengan selubung, sikatan kateter ganda dengan tutup polietilen glikol, forsef, jarum TBNA /BJH, curret, crocodile forcep, basket, magnit, dll (single use only)  
  6. Bedside monitor
  7. Sumber oksigen dengan aparaturnya
  8. Emergensi kit (Doctor blue)  
  9. Aparatus pencucian bronkoskop dimana pasca penggunakan dibersihkan dengan cairan disinfektan standard (dipisahkan dengan aparatus pencu-cian bronkoskop-COVID-19)  
  10. Alat-alat infus/ IV Line(single use only)  
  11. Obat-obat emergensi (adrenalin, dexametason, SA, Bicnat, aminophyin, MgSO4 40%, dlsb)  
  12. Pot penampung hasil bilasan gelas objek (single use only), larutan formalin 40% untuk pengawet dan fiksasi bahan pemeriksaan, alkohol 96%

Persiapan Ruangan dan APD 

  1. Tindakan bronkoskopi dilakukan di ruang isolasi bertekanan negatif (Airborne Infection Isolation Room/AIIR negative pressure room isolation).
  2. Seluruh tenaga medis harus menggunakan APD lengkap, termasuk full gaun (gown), sarung tangan (gloves), respiratory protection (air-purifying respira-tor/PAPR atau masker N95) dan kaca mata pelindung (eye protection/goggle), face shields, sepatu boot atau pemmbungkus sepatu  
  3. Gunakan protokol yang berlaku dalam mengenakan maupun menanggalkan APD (https://www.cdc.gov/hai/prevent/ ppe.html)  
  4. Direkomendasikan menggunakan bronkoskop yang disposibel (single use/sekali pakai) sebagai lini pertama, jika tersedia. Jika tidak tersedia, gunakan 1 bronkoskop yang didedikasikan Khusus hanya untuk pasien COVID-19 yang tidak digunakan untuk pasien lainnya
  5. Gunakan protokol tindakan disinfeksi standard terhadap monitor video dnegan menggunakan cairan disinfektan sesuai protokol.
  6. Gunakan tindakan disinfeksi DTT terhadap bronkoskop. Selama proses pencu-cian, petugas memakai APD lengkap  
  7. Pembatasan jumlah tenaga medis selama tindakan dan pengumpulan spesi-men maksimal 7 terdiri dari 2 bronkoskopis dan asisten, 2 nurse bronkoskopi termasuk 1 sirkuler, 2 dokter anestesi dan asisten.
  8. Bronkoskop disimpan di lemari penyimpanan bronkoskop yang terpisah dengan bronkoskop yang didedikasikan Khusus untuk bronkoskop COVID-19

 

 



Pustaka :

  1. The Australian and New Zealand Intensive Care Society (ANZICS). COVID-19 Guidelines. Version 1. 16 March 2020.
  2. The Australian and New Zealand Intensive Care Society (ANZICS). COVID-19 Guidelines. Version 2. 15 April 2020.
  3. World Health Organization. Hospital infection control guidance for Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). https://www.who.int/ihr/lyon/ surveillance/infectioncontrol/en/.
  4. World Health Organization. Infection control strategies for specific procedures in health-care facilities. https://www.who.int/csr/resources/publications/ WHO_CDS_HSE_2008_2/en/.
  5. Wahidi MM, et al. American Association for Bronchology and Interventional Pulmonology (AABIP) Statement on the Use of Bronchoscopy and Respiratory Specimen Collection in Patients with Suspected or Confirmed COVID-19 Infection. J Bronchology Interv Pulmonol. 2020 Mar 18.
  6. Baldwin DR, Lim WS, Rintoul R, Navani N, Fuller L, Woolhouse I, et al. Recommendations for day case bronchoscopy services during the COVID-19 pandemic. 1.2 version. 25th March 2020. Available from: http://www.brit-thoracic.org.uk/document library/covid-19 [accessed 25th April 2020].

 

No comments:

Post a Comment

Iklan Bawah Postingan