BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut
WHO, suatu sistem kesehatan mencakup segala elemen dan faktor yang
mempengaruhi kesehatan, memiliki sebuah tujuan jelas yakni meningkatkan
taraf kesehatan populasi, menjadi sebuah pelayanan akan harapan
masyarakat, dan memberikan proteksi. Sistem kesehatan berkembang dari
masa ke masa, termasuk sistem perawatan kesehatan di Indonesia. Sistem
kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang
diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Sistem
pelayanan kesehatan dapat kita lihat di lingkungan sekitar kita yaitu
pelayanan di rumah sakit. Rumah sakit merupakn suatu lembaga sosial
pemberi pelayanan kepada masyarakat dengan tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan. Agar sistem pelayanan kesehatan ini berjalan lancar dan
benar, kita butuhkan informasi dan komunikasi di dalam lingkungan rumah
sakit.
Selain
itu, tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat dalam
konstituisi, menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan
hak masyarakat. Fenomena demikian merupakan keberhasilan pemerintah
selama ini dalam kebijakan politik di bidang kesehatan (health politics), yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia?
2. Bagaimana Sistem Pelayanan kesehatan di Indonesia?
3. Bagaimana kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia?
4. Bagaimana Kebijakan kesehatan terkait politik di Indonesia?
1.3 Tujuan
1. Untuk Mengetahui Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia
2. Untuk Mengetahui Sistem Pelayanan kesehatan di Indonesia
3. Untuk Mengetahui kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia
4. Untuk Mengetahui Kebijakan kesehatan terkait politik di Indonesia
BAB II
KONSEP
2.1 Sistem Kesehatan Nasional
Menurut WHO (1984) system kesehatan nasional adalah
kumpulan dari berbagai faktor yang komplek dan saling berhubungan yang
terdapat dalam suatu Negara,yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan
tuntutan kesehatan perorangan, kelompok, masyarakat pada setiap saat
yang dibutuhkan. Tujuan sistem kesehatan nasional adalah
terselenggaraanya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa baik
masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis,berhasil guna dan
berdaya guna,sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya
Landasan sistem kesehatan nasional meliputi :
1. Landasan idil, yaitu pancasila
2. Landasan
konstitusional,yaitu UUD 1945,pasal 28A,28H ayat (1)dan ayat(3) serta
pasal 34 ayat 2 dan ayat 3, pasal 28B ayat 2, pasal 28c ayat 1.
3. Landasan
operasional yaitu seluruh ketentuan peraturan perundangan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
System kesehatan nasional meliputi :
1. Upaya kesehatan.
Ada
beberapa upaya kesehatan yang yang diselenggarakan dalam sistem
kesehatan nasional yaitu upaya pendekatan (untuk mengetahui kondisi
masyarakat), pencegahan (sebelum terserang penyakit), pengobatan (ketika
terserang penyakit) dan pemulihan (pada masa penyembuhan).
2. Pembiayaan kesehatan.
Pembiayaan
kesehatan memiliki peranan yang penting dalam peningkatan pembangunan
kesehatan karena biaya merupakan factor utama yang dibutuhkan oleh
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
3. Sumber daya manusia kesehatan .
Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:
a)
Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi
kebutuhan b) Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah
c) Tidak seimbangnya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan.
d) Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
e) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
4. Kesediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan.
Yang
termasuk ke dalam kesediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan ini
yaitu kegiatan untuk menjamin aspek keamanan, pemanfaatan dan mutu
kesediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar.
5. Manajemen dan informasi kesehatan.
Diliputi oleh kebijakan kesehatan, admnistrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan.
6. Pemberdayaan masyarakat.
Untuk
memaksimalkan sistem kesehatan nasional, maka dibutuhkan pemberdayaan
masyarakat agar masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam
pembangunan kesehatan.
2.2 Sistem Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah setiap
upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama dalam suatu
organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perseorangan,keluarga,kelompok,dan masyarakat (levey dan loomba 1973
dalam Wahid 2005).
Pelayanan
kesehatan hendaknya diberikan dengan kualitas dan mutu terbaik,
pelayanan yang diberikan dapat memberi kepuasan bagi pelanggan (klien)
baik secara fisik maupun psikologis yang sesuai dengan stabdar yang
telah ditetapkan. Pelayanan ini disebut juga dengan pelayanan prima,
yang memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Mengutamakan pelanggan
2. Sistem yang efektif
3. Melayani sepenuh hati
4. Perbaikan berkelanjutan
5. Memberdayakan pelanggan
Serta memenuhi syarat pokok pelayanan kesehatan berikut:
1. Tersedia dan berkesinambungan (mudah ditemukan).
2. Dapat diterima dan bersifat wajar, artinya tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
3. Mudah dicapai
4. Mudah dijangkau
5. Bermutu
Disamping itu ada beberapa faktor yang menentukan bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yaitu:
1. Pengorganisasian Pelayanan
2. Ruang lingkup kegiatan
3. Sasaran pelayanan kesehatan
Adapun jenis pelayanan kesehatan menurut Hodgetts dan Cascio ( 1983 ) adalah:
1. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Merupakan
suatu pelayanan kesehatan yang memiliki cirri sebagai berikut tenaga
pelaksanaannya terutama ahli kesehatan masyarakat, perhatian utamanya
pada pencegahan penyakit, sasaran utamanya adalah masyarakat secara
keseluruhan, selalu berupaya mencari cara yang efisien, dapat menarik
perhatian masyarakat dengan penyuluhan kesehatan serta menjalankan
fungsi dengan mengorganisir masyarakat dan mendapat dukungan UU.
2. Pelayanan Kedokteran
Karakteristik
pelayanan kedokteran adalah tenaga pelaksanaanya terutama para dokter,
perhatian utamanya pada penyembuhan penyakit, sasaran utamanya adalah
perseorangan dan keluarga, kurang memperhatikan efisiensi, tidak menarik
perhatian masyarakat karena bertentangan dengan etika kedokteran serta
menjalankan fungsi perseorangan dan terikat dengan UU.
2.3 Kebijakan Pelayanan Kesehatan
Analisis
kebijakan kesehatan adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan
atau tidak dalam mengambil kebijakan di bidang kesehatan berlandaskan
atas menfaat yang optimal di dalam masyarakat. Tujuan kebijakan
kesehatan di Indonesia adalah untuk terselenggaranya pembangunan
kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai
derajat kesehatan masayrakat setinggi-tingginya. Hal ini dapat tercapai
melalui pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan serta pemantapan
fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang didukung oleh system informasi
kesehatan, ilmu pengetahuan, dan tekhnologi kesegatan dan hukum
kesehatan.
Adapun
program kesehatan yang terkait dengan kebijakan kesehatan diantaranya
kebijakan program promosi dan pemberdayaan msayarakat, lingkungan sehat,
upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, upaya kesehatan perorangan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, sumber
daya kesehatan serta kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan.
Kebijakan pelayanan kesehatan meliputi:
1. Public goods
Public
goods berupa barang atau jasa yang pedanaanya berasal dari pemerintah,
yang bersumber dari pajak dan kelompok masyarakat. Contoh pelayanan public goods dalam
kesehatan adalah program peningkatan higine dan sanitasi, penyuluhan
kesehatan, program pembinaan kesehatan perusahaan, imunisasi.
2. Privat goods
Privat
goods digunakan untuk kepentingan pribadi/perseorangan karena barang
atau jasa swasta yang pedanaanya berasal dari perseorangan, tidak bisa dimiliki sembarangan orang, terdapat persaingan dan eksternalitas rendah. Contoh pelayanan private goods adalah
bangsal VIP rumah sakit, pelayanan bedah plastik, operasi perorangan,
dan lain sebagainya. Pelayanan jasa publik biasanya disubsidi oleh
pemerintah.
3. Merit goods
Merit
goods membutuhkan biaya tambahan sehingga tidak dapat digunakan
sembarangan. Didalamnya terdapat persaingan dan eksternalitas tinggi
contohnya cuci darah, pelayanan kehamilan, pelayanan kespro dan
pengobatan PMS.
Untuk menyederhanakan keijakan kesehatan yang kompleks maka dibuatlah sebuah segitiga kebijakan kesehatan dimana setiap pelaku
dapat dipengaruhi (sebagai seorang individu atau seorang anggota suatu
kelompok atau organisasi) dalam konteks dimana mereka tinggal dan
bekerja, proses penyusunan kebijakan – bagaimana isu dapat menjadi suatu
agenda kebijakan, dan bagaimana isu tersebut dapat berharga –
dipengaruhi oleh pelaksana, kedudukan mereka dalam strutur kekuatan,
norma dan harapan mereka sendiri. Dan isi dari kebijakan menunjukan
sebagian atau seluruh bagian ini.
2.4 Kebijakan Kesehatan Terkait Politik
Keputusan
politik dibidang kesehatan yang tertulis dalam kepres no 7 tahun 2005
tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional sampai tahun
2009,dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kebijakan politik dibidang
kesehatan bersifat strategis yang bertujuan untuk merubah paradigma
sakit dan sehat masyarakat Indonesia serta cara pengobatannya.
Selain
itu dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3 dicantumkan
bahwa pelayanan kesehatan dan status kesehatan merupakan hak masyarakat.
Sehingga menuntut pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya
kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata.
Lebih 30 tahun sentralisasi diterapkan di Indonesia, namun pada tahun 2001 sistem sentralisasi diubah menjadi desentalisasi. Desentralisasi
merupakan suatu sistem pemerintahan dimana terjadi pemindahan wewenang
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam membuat keputusan dan
manajemen daerah demi kemajuan daerah. Berdasarkan pengertian tersebut
maka pembangunan kesehatan juga menjadi wewenang pemerintah.
Desentralisasi
menimbulkan beberapa perubahan di berbagai bidang termasuk kesehatan,
perubahan ini terjadi karena adanya program-program baru dari pemerintah
dalam pembangunan, seperti jamkesmas, posyandu, dll.
Adapun beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam penerapan esentralisasi adalah:
1. Melemahkan sektor-sektor publik
2. Melemahkan departemen kesehatan
3. Ineguiti yaitu pemasukan pemerintahan daerah tergantung aktivitas ekonomi di kota
4. Konflik diakibatkan adanya kepentingan yang berbeda
5. Peningkatan pengeluaran administrasi.
BAB III
STUDI KASUS
3.1 Sistem Kesehatan Nasional
Perkembangan pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional tentang TB cukup baik hal ini dapat dilihat dari Indikator sebagai berikut:
1. Upaya kesehatan: dengan melaksanakan program pembersihan lingkungan (pencegahan), pengobatan TB dg program DOT’s, dll
2. Pembiayaan kesehatan.: Adanya ASKES dan JAMKESMAS
3. Sumber daya manusia kesehatan: di daerah perkotaan telah cukup memenuhi, namun belum tersebar merata di daerah pedesaan.
4. Kesediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan: penyebaran obat generik telah di dalukan meskipun belum optimal
5.
Manajemen dan informasi kesehatan: telah dilakukan
penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah dan ke daerah, namun masih
banyak masyarakat yang belum memahami penyebaran, pengobatan dan gejala
TB
6. Pemberdayaan masyarakat: Pengarahan terhadap masyarakt untuk ikut serta mengawasi pengobatan keluarga yang menderita TB
3.2 Sistem Pelayanan Kesehatan
Sistem pelayanan kesehatan TB di Indonesia dilakukan dengan strategi DOTS yang telah
diimplementasikan secara meluas dalam sistem pelayanan kesehatan
masyarakat. Perkembangan system pelayanan kesehatan dengan strategi DOTS
dapat dilihat dari pemenuhan syarat pokok pelayaan kesehatan sebagai
berikut : 98% dari populasi penduduk dapat mengakses pelayanan DOTS di
puskesmas, Rencana strategis Penanggulangan TBC selama lima tahun
pemerintah Indonesia 2002-2006 dijadikan sebagai kerangka konsep program
penanggulangan TBC, Tanggung jawab dan manajemen program TBC berada
pada kabupaten/kota, dan dinas, Kesehatan kabupaten/kota untuk
mengalokasi dana penanggulangan TBC di wilayahnya kepada DPR.
3.3 Kebijakan Pelayanan Nasional
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian utama dari misi pemerintah pertama mengenai
pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta misi
kelima untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkeadilan.
Misi
tersebut dikembangkan menjadi sasaran-sasaran yang lebih spesifik,
termasuk sasaran angka kesakitan penyakit menular. Sasaran-sasaran
tersebut dituangkan dalam sebuah target yang ingin dicapai pemerintah,
adapun pencapaian target tersebut adalah sebagai berikut:
Indikator | Acuan | Saat Dasar | Target Ini | Status Mdg’s 2011 | Sumber |
Angka kejadian TB | 343 (1990) | 228 (2009) | Dihentikan, Mulai berkurang | Sudah tercapai | Lap. Global WHO, 2009 |
Tingkat Prevalensi TB | 443 (1990) | 244 (2009) | | Sudah tercapai | |
Tingkat kematian karena TB | 92 (1990) | 39 (2009) | | Sudah tercapai | |
Proporsi jml kasus TB | 20% (2000) | 73,1% (2009) | 70% | Sudah tercapai | Lap. Global WHO, 2009 |
Proporsi kasus TB yang diobati & sembuh | 87% (2000) | 91% (2009) | 85% | Sudah tercapai | Laporan Kemkes |
Kondisi saat target 2014
3.4. Kebijakan Kesehatan Terkait Politik
Pemerintah
bertanggung jawab dalam mengatasi masalah TB di Indonesia, mulai dari
tingkat kota sampai ke tingkat provinsi. Kebijakan pemerintah tercantum
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Strategi Nasional Pengendalian
Tuberkulosis Tahun 2011-2014 Pasal 3 yang menerangkan tentang tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi TB. Adapun beberapa tanggung jawab pemerintah : penetapan
kebijakan pengendalian tuberculosis, perencanaan program pengendalian
tuberculosis, pendanaan kegiatan pengendalian tuberculosis, menjamin
ketersediaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang
diperlukan, mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber
daya manusia, koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian
tuberkulosis dengan institusi terkait, pemantapan mutu laboratorium
tuberculosis, monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan
pengendalian tuberculosis, pencatatan dan pelaporan.
BAB IV
ANALISA KASUS
4.1 Sistem Kesehatan Nasional
Sistem
Kesehatan Nasional tentang TB telah 80% sesuai dengan konsep, karena
hamper semua bagian yang meliputi SKN telah terlaksana, namun hanya
sebagian yang telah tersebar merata ke seluruh daerah, seperti bagian
SDM Kesehatan, Informasi Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan
4.2 Sistem Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan
system pelayanan yang telah ada, dapat diketahui bahwa system pelayanan
TBC telah dilakukan dengan baik dalam upaya penanggulangannya. Sistem
DOTS yang digunakan juga sesuai dengan syarat pokok pelayanan kesehatan
yaitu tersedia dan berkesinambungan (mudah ditemukan), dapat diterima dan bersifat wajar, artinya tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Namun Desentralisasi
pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi tantangan baru bagi program
penanggulangan TBC untuk melakukan penyesuaian operasional di lapangan.
4.3 Kebijakan Pelayanan Nasional
Berdasarkan konsep dan studi kasus diatas maka dapat dilihat bahan sebagian besar kebijakan
pelayanan kesehatan tentang Tuberkulosis telah tercapai hal ini dapat
dilihat dari tabel laporan hasil pencapaian target, dimana semua rencana
pembangunan kesehatan yang berkaitan dengan TB telah memenuhi target
bahkan melebihi.
4.4 Kebijakan Kesehatan Terkait Politik
Kebijakan pelayanan kesehatan terkait politik pada kasus TB sesusai dengan UUD
1945 pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3 dicantumkan bahwa pelayanan
kesehatan dan status kesehatan merupakan hak masyarakat. Dalam hal ini,
pemerintah bertanggung jawab akan kesehatan masyarakat dan masyarakat
dituntut untuk ikut bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi
masalah TB.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Sistem dan Kebijakan
Kesehatan di Indonesia telah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.
Terutama dalam pembangunan kesehatan tentang TB, meskipun pelaksanaannya
masih belum merata, karena adanya penerapan sistem Desentralisasi dan
luasnya wilayah Indonesia
5.2 Saran
Sistem
pemerintahan Desentralisasi dapat menjadi tantangan baru bagi
pemerintah dalam pembangunan kesehatan, untuk itu penulis menyarankan
kepada pemerintah untuk dapat menerapkan strategi baru yang lebih baik
sehingga dapat dicapainya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan
merata.
DAFTAR PUSTAKA
Anne Mills et al. 1989. Desentralisasi Sistem Kesehatan . WHO
Downie. 2000. Health Promotion. New York : oxford University
Jurnal kebijakan social ditulis oleh edi Suharto, Ph.D
Mubarak, Wahid Ikbal. 2005. Pengantar Keperawatan Komunitas. Jakarta : CV sagung Seto
Pickett et al. 1999. Public Health Administration and Practice. Missouri: Mosby Company
Rencana pembangunan jangka menengah. Jakarta : 2000
Roger Detels et al. 2002. The Scope of Public Health. New York : Oxford
No comments:
Post a Comment