*-* PROFESIONAL NURSE *-* ENDOSKOPI SALURAN CERNA DAN PERNAFASAN *-* *-* INSTAGRAM *-* @bayuajisismanto *-* *-* ENDOSCOPY UNIT *-* GASTROSCOPY, KOLONOSCOPY, BRONCOSCOPY, DUODENOSKOPI *-*

CARI INFORMASI DISINI

POSTINGAN TERPOPULER

Monday 10 October 2022

GERAK CEPAT UNTUK AKREDITASI PARIPURNA

Berkas:Logo Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS).png - Wikipedia bahasa  Indonesia, ensiklopedia bebas
lars.or.id

    Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) adalah lembaga profesional, independen dan non profit yang berbasis sistem interkoneksi digital dan komunitas, dipercaya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit. 

    LARS dalam hubungan internasional diperkenalkan dengan nama: “Indonesian Hospital Accreditation Bodies” yang dapat disingkat menjadi “IHAB”. LARS berdiri pada tanggal 09 bulan 09 tahun 2020 dimana LARS telah terdaftar dan mendapat pengesahan sebagai organisasi berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 01 Desember 2020, dengan Nomor AHU-0011155.AH.01.07 Tahun 2020.

Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut :

  1. Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas: Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
  2. Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), dan Komunikasi dan Edukasi (KE).
  3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
  4. Kelompok Program Nasional (PROGNAS).

No comments:

Post a Comment