*-* PROFESIONAL NURSE *-* ENDOSKOPI SALURAN CERNA DAN PERNAFASAN *-* *-* INSTAGRAM *-* @bayuajisismanto *-* *-* ENDOSCOPY UNIT *-* GASTROSCOPY, KOLONOSCOPY, BRONCOSCOPY, DUODENOSKOPI *-*

CARI INFORMASI DISINI

POSTINGAN TERPOPULER

Sunday 8 July 2018

Perawat Bisa Praktek Mandiri Dan Bisa Praktik Di Pelayanan Kesehatan

Perawat Bisa Praktek Mandiri Dan Bisa Praktik Di Pelayanan Kesehatan
oleh Bayu Aji Sismanto, S.Kep, Ns.
09 Juli 2018


Lahirnya Permenkes No. 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek Perawat. Dan, yang paling dinantikan oleh profesi Perawat, disahkannya Undang-Undang Keperawatan. Dengan disahkannya Undang-Undang Keperawatan, Perawat yang biasanya telah melakukan praktek dirumah boleh merasa lega. Terpenting lengkapi syarat perizinan dan dirikan papan nama sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, dalam Undang-undang Keperawatan jika Perawat ingin buka praktek mandiri, maka wajib mendirikan papan nama, seandainya tidak, maka Perawat di anggap praktek ilegal. Artinya terbalik dengan dulu sebelum tahun 2010, Perawat buka praktek mandiri di rumah secara sembunyi-sembunyi. 

Lahirnya Undang-Undang tentang Keperawatan, bagaikan dua mata pisau, satu bisa melukai/mencelakakan pemiliknya dan satu lagi bisa memberi manfaat kepada pemiliknya dan pengguna jasanya. Seandainya Perawat tidak arif dan bijaksana dalam menyikapinya, maka bisa saja Undang-Undang yang telah disahkan akan mencelakakan Perawat yang tidak punya izin dalam melakukan praktek, sebab aturannya sudah jelas. Tidak lagi abu-abu. 


Perawat yang ingin membuka praktek mandiri di rumahnya maka wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat anda berdomisili.
  2. Memiliki ijazah pendidikan D III Keperawatan dan S. 1 Keperawatan + Profesi Ners.
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri ?
Pada poin 6, sengaja saya tambahkan dengan tanda tanya (?), sebab kalimat tersebut tertuang pada pasal 23, Bagian Ketiga tentang Izin Praktik,BAB IV, UU no. 38 tentang Keperawatan. 
 
Tentang poin 6 tersebut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri" agak rumit saya memahami, sudah ada Undang- Undang kok kembali lagi mengacu kepada peraturan menteri? Karena saya bukan pakar hukum, jadi tidak dapat menafsirkannya. 

Bagi Perawat yang ingin mendirikan praktek mandiri dan yang sudah berpraktik secara sembunyi, bergegaslah melengkapi persyaratan izin praktek sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, agar senantiasa masyarakat penerima pelayanan dan Perawat sebagai pemberi layanan terlindung dari hukum yang berlaku. 

sumber :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.
 


No comments:

Post a Comment