ISI PASAL 1 UNDANG UNDANG KEPERAWATAN TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN
1. Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
2. Praktik
keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan
sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan
keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai
tatanan pelayanan kesehatan, termasuk praktik keperawatan individual dan
berkelompok
3. Asuhan
keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik
keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem
klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan
pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar
praktikkeperawatan
4. Perawat
adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan baik
didalam maupun di luar negeri pendidikan keperawatan baik di dalyang
diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
6. Perawat
vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III
Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui
oleh pejabat yang berwenang.
7. Perawat
profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi
keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners
spesialis dan ners konsultan.
8. Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
9. Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
10. Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
11. Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.
12. Licensed Practical Nurs disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
13. Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen
14. Sertifikasi
adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan
keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di
seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
15. Sertifikat
kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang
perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia
setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan.
16. Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil keperawatan Indonesia terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
17. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
18. Surat
Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang kepada
perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotayang akan
menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
19.SIPP
I (satu) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat
vokasional yang Kesehatan Kabupaten/Kotatelah memenuhi persyaratan.
20.SIPP
II (dua) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas kepada perawat
profesional yang Kesehatan Kabupaten/Kotatelah memenuhi persyaratan
21. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
22. Klien
dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
23. Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
24. Kolegium
keperawatan adalah kelompok perawat profesional (generalis dan perawat
spesialisasi) sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh
organisasi profesi keperawatan.
25. Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan