*-* PROFESIONAL NURSE *-* ENDOSKOPI SALURAN CERNA DAN PERNAFASAN *-* *-* INSTAGRAM *-* @bayuajisismanto *-* *-* ENDOSCOPY UNIT *-* GASTROSCOPY, KOLONOSCOPY, BRONCOSCOPY, DUODENOSKOPI *-*

CARI INFORMASI DISINI

POSTINGAN TERPOPULER

Iklan Artikel 13092024

Friday, 22 December 2023

SISTEM INFORMASI KESEHATAN DAN KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Menurut WHO, suatu sistem kesehatan mencakup segala elemen dan faktor yang mempengaruhi kesehatan, memiliki sebuah tujuan jelas yakni meningkatkan taraf kesehatan populasi, menjadi sebuah pelayanan akan harapan masyarakat, dan memberikan proteksi. Sistem kesehatan berkembang dari masa ke masa, termasuk sistem perawatan kesehatan di Indonesia. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada “tingkat manfaat” yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Sistem pelayanan kesehatan dapat kita lihat di lingkungan sekitar kita yaitu pelayanan di rumah sakit. Rumah sakit merupakn suatu lembaga sosial pemberi pelayanan kepada masyarakat dengan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Agar sistem pelayanan kesehatan ini berjalan lancar dan benar, kita butuhkan informasi dan komunikasi di dalam lingkungan rumah sakit.
Selain itu, tercantumnya pelayanan kesehatan sebagai hak masyarakat dalam konstituisi, menempatkan status sehat dan pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat. Fenomena demikian merupakan keberhasilan pemerintah selama ini dalam kebijakan politik di bidang kesehatan (health politics), yang menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia?
2. Bagaimana Sistem Pelayanan kesehatan di Indonesia?
3. Bagaimana kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia?
4. Bagaimana Kebijakan kesehatan terkait politik di Indonesia?

1.3 Tujuan
1. Untuk Mengetahui Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia
2. Untuk Mengetahui Sistem Pelayanan kesehatan di Indonesia
3. Untuk Mengetahui kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia
4. Untuk Mengetahui Kebijakan kesehatan terkait politik di Indonesia


BAB II
KONSEP
2.1 Sistem Kesehatan Nasional
   Menurut WHO (1984) system kesehatan nasional adalah kumpulan dari berbagai faktor yang komplek dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu Negara,yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perorangan, kelompok, masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan. Tujuan sistem kesehatan nasional adalah terselenggaraanya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis,berhasil guna dan berdaya guna,sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Landasan sistem kesehatan nasional meliputi :
1.      Landasan idil, yaitu pancasila
2.      Landasan konstitusional,yaitu UUD 1945,pasal 28A,28H ayat (1)dan ayat(3) serta pasal 34 ayat 2 dan ayat 3, pasal 28B ayat 2, pasal 28c ayat 1.
3.      Landasan operasional yaitu seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.

System kesehatan nasional meliputi :
1.      Upaya kesehatan.
Ada beberapa upaya kesehatan yang yang diselenggarakan dalam sistem kesehatan nasional yaitu upaya pendekatan (untuk mengetahui kondisi masyarakat), pencegahan (sebelum terserang penyakit), pengobatan (ketika terserang penyakit) dan pemulihan (pada masa penyembuhan).
2.      Pembiayaan kesehatan.
Pembiayaan kesehatan memiliki peranan yang penting dalam peningkatan pembangunan kesehatan karena biaya merupakan factor utama yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
3.      Sumber daya manusia kesehatan .
Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah:
a) Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan b) Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah
c) Tidak seimbangnya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan.
d) Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta
e) Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
4.      Kesediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan.
Yang termasuk ke dalam kesediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan ini yaitu kegiatan untuk menjamin aspek keamanan, pemanfaatan dan mutu kesediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar.
5.      Manajemen dan informasi kesehatan.
Diliputi oleh kebijakan kesehatan, admnistrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan.
6.     Pemberdayaan masyarakat.
Untuk memaksimalkan sistem kesehatan nasional, maka dibutuhkan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan.

2.2 Sistem Pelayanan Kesehatan
            Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama dalam suatu organisasi  untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,  mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan,keluarga,kelompok,dan masyarakat (levey dan loomba 1973 dalam Wahid 2005).
Pelayanan kesehatan hendaknya diberikan dengan kualitas dan mutu terbaik, pelayanan yang diberikan dapat memberi kepuasan bagi pelanggan (klien) baik secara fisik maupun psikologis yang sesuai dengan stabdar yang telah ditetapkan. Pelayanan ini disebut juga dengan pelayanan prima, yang memiliki beberapa prinsip sebagai berikut: 
1.      Mengutamakan pelanggan
2.      Sistem yang efektif
3.      Melayani sepenuh hati
4.      Perbaikan berkelanjutan
5.      Memberdayakan pelanggan
 Serta memenuhi syarat pokok pelayanan kesehatan berikut:
1.     Tersedia dan berkesinambungan (mudah ditemukan).
2.     Dapat diterima dan bersifat wajar, artinya tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
3.     Mudah dicapai
4.     Mudah dijangkau
5.     Bermutu
Disamping itu ada beberapa faktor yang menentukan bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yaitu:
1.      Pengorganisasian Pelayanan
2.      Ruang lingkup kegiatan
3.      Sasaran pelayanan kesehatan

 Adapun jenis pelayanan kesehatan menurut Hodgetts dan  Cascio ( 1983 ) adalah:
1.      Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Merupakan suatu pelayanan kesehatan yang memiliki cirri sebagai berikut tenaga pelaksanaannya terutama ahli kesehatan masyarakat, perhatian utamanya pada pencegahan penyakit, sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan, selalu berupaya mencari cara yang efisien, dapat menarik perhatian masyarakat dengan penyuluhan kesehatan serta menjalankan fungsi dengan mengorganisir masyarakat dan mendapat dukungan UU.
2.      Pelayanan Kedokteran
Karakteristik pelayanan kedokteran adalah tenaga pelaksanaanya terutama para dokter, perhatian utamanya pada penyembuhan penyakit, sasaran utamanya adalah perseorangan dan keluarga, kurang memperhatikan efisiensi, tidak menarik perhatian masyarakat karena bertentangan dengan etika kedokteran serta menjalankan fungsi perseorangan dan terikat dengan UU.

2.3        Kebijakan Pelayanan Kesehatan
Analisis kebijakan kesehatan adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak dalam mengambil kebijakan di bidang kesehatan berlandaskan atas menfaat yang optimal di dalam masyarakat. Tujuan kebijakan kesehatan di Indonesia adalah untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masayrakat setinggi-tingginya. Hal ini dapat tercapai melalui pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan serta pemantapan fungsi-fungsi administrasi kesehatan yang didukung oleh system informasi kesehatan, ilmu pengetahuan, dan tekhnologi kesegatan dan hukum kesehatan.
Adapun program kesehatan yang terkait dengan kebijakan kesehatan diantaranya kebijakan program promosi dan pemberdayaan msayarakat, lingkungan sehat, upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, upaya kesehatan perorangan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, sumber daya kesehatan serta kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan.
 Kebijakan pelayanan kesehatan meliputi:
1.   Public goods
Public goods berupa barang atau jasa yang pedanaanya berasal dari pemerintah, yang bersumber dari pajak dan kelompok masyarakat. Contoh pelayanan public goods dalam kesehatan adalah program peningkatan higine dan sanitasi, penyuluhan kesehatan, program pembinaan kesehatan perusahaan, imunisasi.
2.   Privat goods
Privat goods digunakan untuk kepentingan pribadi/perseorangan karena barang atau jasa swasta yang pedanaanya berasal dari perseorangan,  tidak bisa dimiliki sembarangan orang, terdapat persaingan dan eksternalitas rendah. Contoh pelayanan private goods adalah bangsal VIP rumah sakit, pelayanan bedah plastik, operasi perorangan, dan lain sebagainya. Pelayanan jasa publik biasanya disubsidi oleh pemerintah.
3.   Merit goods
Merit goods membutuhkan biaya tambahan sehingga tidak dapat digunakan sembarangan. Didalamnya terdapat persaingan dan eksternalitas tinggi contohnya cuci darah, pelayanan kehamilan, pelayanan kespro dan pengobatan  PMS.
Untuk menyederhanakan keijakan kesehatan yang kompleks maka dibuatlah sebuah segitiga kebijakan kesehatan dimana setiap pelaku dapat dipengaruhi (sebagai seorang individu atau seorang anggota suatu kelompok atau organisasi) dalam konteks dimana mereka tinggal dan bekerja, proses penyusunan kebijakan – bagaimana isu dapat menjadi suatu agenda kebijakan, dan bagaimana isu tersebut dapat berharga – dipengaruhi oleh pelaksana, kedudukan mereka dalam strutur kekuatan, norma dan harapan mereka sendiri. Dan isi dari kebijakan menunjukan sebagian atau seluruh bagian ini.


2.4  Kebijakan Kesehatan Terkait Politik
Keputusan politik dibidang kesehatan yang tertulis dalam kepres no 7 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional sampai tahun 2009,dalam peraturan ini dijelaskan bahwa kebijakan politik dibidang kesehatan bersifat strategis yang bertujuan untuk merubah paradigma sakit dan sehat masyarakat Indonesia serta cara pengobatannya.
Selain itu dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3 dicantumkan bahwa pelayanan kesehatan dan status kesehatan merupakan hak masyarakat. Sehingga menuntut pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata.
Lebih 30 tahun sentralisasi diterapkan di Indonesia, namun pada tahun 2001 sistem sentralisasi diubah menjadi desentalisasi. Desentralisasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana terjadi pemindahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam membuat keputusan dan manajemen daerah demi kemajuan daerah. Berdasarkan pengertian tersebut maka pembangunan kesehatan juga menjadi wewenang pemerintah.
Desentralisasi menimbulkan beberapa perubahan di berbagai bidang termasuk kesehatan, perubahan ini terjadi karena adanya program-program baru dari pemerintah dalam pembangunan, seperti jamkesmas, posyandu, dll.
Adapun beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam penerapan esentralisasi adalah:
1.      Melemahkan sektor-sektor publik
2.      Melemahkan departemen kesehatan
3.      Ineguiti yaitu pemasukan pemerintahan daerah tergantung aktivitas ekonomi di kota
4.      Konflik diakibatkan adanya kepentingan yang berbeda
5.      Peningkatan pengeluaran administrasi.

BAB III
STUDI KASUS
3.1 Sistem Kesehatan Nasional
   Perkembangan pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional tentang TB cukup baik hal ini dapat dilihat dari Indikator sebagai berikut:
1. Upaya kesehatan: dengan melaksanakan program pembersihan lingkungan (pencegahan), pengobatan TB dg program DOT’s, dll
2. Pembiayaan kesehatan.: Adanya ASKES dan JAMKESMAS
3. Sumber daya manusia kesehatan: di daerah perkotaan telah cukup memenuhi, namun belum tersebar merata di daerah pedesaan.
4. Kesediaan farmasi,alat kesehatan dan makanan: penyebaran obat generik telah di dalukan meskipun belum optimal
5. Manajemen dan informasi kesehatan: telah dilakukan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah dan ke daerah, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami penyebaran, pengobatan dan gejala TB
6. Pemberdayaan masyarakat: Pengarahan terhadap masyarakt untuk ikut serta mengawasi pengobatan keluarga yang menderita TB

3.2 Sistem Pelayanan Kesehatan
Sistem pelayanan kesehatan TB di Indonesia dilakukan dengan strategi DOTS yang telah diimplementasikan secara meluas dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat. Perkembangan system pelayanan kesehatan dengan strategi DOTS dapat dilihat dari pemenuhan syarat pokok pelayaan kesehatan sebagai berikut : 98% dari populasi penduduk dapat mengakses pelayanan DOTS di puskesmas, Rencana strategis Penanggulangan TBC selama lima tahun pemerintah Indonesia 2002-2006 dijadikan sebagai kerangka konsep program penanggulangan TBC, Tanggung jawab dan manajemen program TBC berada pada kabupaten/kota, dan dinas, Kesehatan kabupaten/kota untuk mengalokasi dana penanggulangan TBC di wilayahnya kepada DPR.

3.3 Kebijakan Pelayanan Nasional
Pembangunan kesehatan merupakan bagian utama dari misi pemerintah pertama mengenai pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat serta misi kelima untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkeadilan.
Misi tersebut dikembangkan menjadi sasaran-sasaran yang lebih spesifik, termasuk sasaran angka kesakitan penyakit menular. Sasaran-sasaran tersebut dituangkan dalam sebuah target yang ingin dicapai pemerintah, adapun pencapaian target tersebut adalah sebagai berikut:
Indikator
Acuan
Saat Dasar
Target Ini
Status Mdg’s 2011
Sumber
Angka kejadian TB
343 (1990)
228
(2009)
Dihentikan,
Mulai berkurang
Sudah tercapai
Lap. Global WHO, 2009
Tingkat Prevalensi TB
443
(1990)
244
(2009)

Sudah tercapai

Tingkat kematian karena TB
92
(1990)
39
(2009)

Sudah tercapai

Proporsi jml kasus TB
20%
(2000)
73,1%
(2009)
70%
Sudah tercapai
Lap. Global WHO, 2009
Proporsi kasus TB yang diobati & sembuh
87%
(2000)
91%
(2009)
85%
Sudah tercapai
Laporan Kemkes
Kondisi saat target 2014

3.4. Kebijakan Kesehatan Terkait Politik
Pemerintah bertanggung jawab dalam mengatasi masalah TB di Indonesia, mulai dari tingkat kota sampai ke tingkat provinsi. Kebijakan pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 Pasal 3 yang menerangkan tentang tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi TB. Adapun beberapa tanggung jawab pemerintah : penetapan kebijakan pengendalian tuberculosis, perencanaan program pengendalian tuberculosis, pendanaan kegiatan pengendalian tuberculosis, menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan, mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait, pemantapan mutu laboratorium tuberculosis, monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberculosis, pencatatan dan pelaporan.


BAB IV
ANALISA KASUS
4.1 Sistem Kesehatan Nasional
Sistem Kesehatan Nasional tentang TB telah 80% sesuai dengan konsep, karena hamper semua bagian yang meliputi SKN telah terlaksana, namun hanya sebagian yang telah tersebar merata ke seluruh daerah, seperti bagian SDM Kesehatan, Informasi Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan

4.2  Sistem Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan system pelayanan yang telah ada, dapat diketahui bahwa system pelayanan TBC telah dilakukan dengan baik dalam upaya penanggulangannya. Sistem DOTS yang digunakan juga sesuai dengan syarat pokok pelayanan kesehatan yaitu tersedia dan berkesinambungan (mudah ditemukan), dapat diterima dan bersifat wajar, artinya tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Namun Desentralisasi pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi tantangan baru bagi program penanggulangan TBC untuk melakukan penyesuaian operasional di lapangan.

4.3  Kebijakan Pelayanan Nasional
Berdasarkan konsep dan studi kasus diatas maka dapat dilihat bahan sebagian besar  kebijakan pelayanan kesehatan tentang Tuberkulosis telah tercapai hal ini dapat dilihat dari tabel laporan hasil pencapaian target, dimana semua rencana pembangunan kesehatan yang berkaitan dengan TB telah memenuhi target bahkan melebihi.

4.4 Kebijakan Kesehatan Terkait Politik
Kebijakan pelayanan kesehatan terkait politik pada kasus TB sesusai dengan UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan pasal 34 ayat 3 dicantumkan bahwa pelayanan kesehatan dan status kesehatan merupakan hak masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab akan kesehatan masyarakat dan masyarakat dituntut untuk ikut bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi masalah TB.



BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Sistem dan Kebijakan Kesehatan di Indonesia telah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Terutama dalam pembangunan kesehatan tentang TB, meskipun pelaksanaannya masih belum merata, karena adanya penerapan sistem Desentralisasi dan luasnya wilayah Indonesia
5.2  Saran
Sistem pemerintahan Desentralisasi dapat menjadi tantangan baru bagi pemerintah dalam pembangunan kesehatan, untuk itu penulis menyarankan kepada pemerintah untuk dapat menerapkan strategi baru yang lebih baik sehingga dapat dicapainya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.

DAFTAR PUSTAKA

Anne Mills et al. 1989. Desentralisasi Sistem Kesehatan . WHO
Downie. 2000. Health Promotion. New York : oxford University
Jurnal kebijakan social ditulis oleh edi Suharto, Ph.D
Mubarak, Wahid Ikbal. 2005. Pengantar Keperawatan Komunitas. Jakarta : CV sagung Seto
Pickett et al. 1999.  Public Health Administration and Practice. Missouri: Mosby Company
Rencana pembangunan jangka menengah. Jakarta : 2000
Roger Detels et al. 2002. The Scope of Public Health. New York : Oxford

Iklan Bawah Postingan